Minggu, 29 Juni 2014
CARA MENDAFTAR NPWP ONLINE
1. Buka situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet
dengan alamat www.pajak.go.id.
2. Selanjutnya anda memilih menu e -Registration
( ereg.pajak.go.id).
3. Pilih menu “ buat account baru” dan isilah
kolom sesuai yang diminta .
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu
“ Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang
Pribadi ”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang anda miliki.
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar ( SKT) Sementara yang berlaku selama
30 ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran
dilakukan . Cetak SKT Sementara tersebut
sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian
dapat dikirimkan /disampaikan langsung
bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan
Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara
tersebut . Setelah itu Wajib Pajak akan
menerima kartu NPWP dan SKT asli .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar